menteri indonesia
Kabinet Kerja adalah kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil PresidenMuhammad Jusuf Kalla.[1] Susunan kabinet ini berasal dari kalangan profesional, usulan partai politik pengusung pasangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014 (PDI Perjuangan, PKB, Partai NasDem, dan Partai Hanura) ditambah PPP, PAN, dan Partai Golkar yang bergabung setelahnya, serta tim sukses pasangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014. Susunan kabinet diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Oktober 2014.[2][3] dan resmi dilantik sehari setelahnya. Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla membacakan susunan kabinetnya di taman belakang Istana Negara. Dalam kesempatan itu, Jokowi menghadirkan para menterinya yang mengenakan seragam kemeja putih. Kabinet Kerja terdiri dari 4 menteri koordinator dan 30 menteri.
Latar belakang[sunting | sunting sumber]
Salah satu janji Presiden Jokowi ketika masa kampanye Pilpres 2014 adalah membentuk kabinet profesional dan mengurangi bagi-bagi kursi menteri dengan mitra koalisi. Jokowi juga menyatakan akan ada sistem seleksi mirip lelang jabatan yang pernah ia terapkan dalam menyeleksi calon pejabat camat dan lurah ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.[4] Jokowi menyatakan bahwa ini tidak berarti menteri tidak ada yang berasal dari partai politik, karena ada juga orang partai yang profesional. [4] Pada Juli 2014, tim transisi Jokowi-JK meluncurkan halaman Kabinet Alternatif Usulan Rakyat, dimana rakyat bisa mengusulkan dan memilih calon-calon menteri melalui Google Docs.[5]
Sebelum mengumumkan susunan kabinet, Presiden Jokowi terlebih dahulu mengirimkan daftar nama calon menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Oktober 2014, tiga hari sebelum dilantik sebagai Presiden RI. KPK memeriksa nama-nama tersebut dan memberikan laporan kepada Presiden pada 21 Oktober 2014. Dilaporkan, delapan nama dianggap bermasalah oleh KPK,[6] dan Presiden Jokowi menerima saran KPK untuk mengganti calon-calon menteri tersebut dan menyerahkan kembali perubahan daftar calon menteri kepada KPK dan PPATK. Presiden Jokowi melakukan seleksi tertutup dengan beberapa calon menteri dengan memanggil ke Istana Negara antara 22 - 25 Oktober 2014 serta melalui komunikasi telepon dengan calon menteri lainnya. Pengumuman kabinet beberapa kali tertunda dari yang semula dijadwalkan pada 22 Oktober di Pelabuhan Tanjung Priok ditunda menjadi 24 Oktober setelah keluarnya rekomendasi dari KPK dan PPATK yang baru keluar pada hari itu. Karena menimbang rekomendasi KPK dan PPATK terkait calon menteri, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya baru dapat mengumumkan Kabinet Kerja pada 26 Oktober pukul 17.00 WIB di halaman belakang kompleks Istana Negara dan melantik pada keesokan harinya (27 Oktober 2014).
Presiden | Wakil Presiden | ||
---|---|---|---|
Joko Widodo | Jusuf Kalla |
Anggota Kabinet[sunting | sunting sumber]
Sesuai dengan program dan prioritas dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, maka posisi anggota kabinet juga mengalami beberapa perubahan, diantaranya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang tidak lagi berada di bawah Menko Perekonomian namun langsung di bawah Presiden.[7] Pada periode sebelumnya Kepala Bappenas berada di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Berikut adalah menteri Kabinet Kerja.[8]
Proporsi Partai[sunting | sunting sumber]
Pejabat setingkat menteri[sunting | sunting sumber]
Berikut adalah pejabat setingkat menteri pada Kabinet Kerja:
No. | Jabatan | Pejabat | Mulai menjabat | Selesai menjabat | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Jaksa Agung | Andhi Nirwanto (Pelaksana Tugas) | 21 Oktober 2014 | 20 November 2014 | |
Muhammad Prasetyo[10] | 20 November 2014 | Petahana | |||
2 | Panglima Tentara Nasional Indonesia | Moeldoko[11] | 30 Agustus 2013 | 8 Juli 2015 | |
Gatot Nurmantyo | 8 Juli 2015 | Petahana | |||
3 | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia | Sutarman | 25 Oktober 2013 | 16 Januari 2015 | |
Badrodin Haiti | 17 Januari 2015 (Pelaksana tugas sampai 17 April 2015) | 13 Juli 2016 | |||
Tito Karnavian | 13 Juli 2016 | Petahana | |||
4 | Sekretaris Kabinet | Andi Widjajanto | 3 November 2014 | 12 Agustus 2015 | |
Pramono Anung[12] | 12 Agustus 2015 | Petahana |
Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian[sunting | sunting sumber]
Berikut adalah kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas setingkat Menteri:
Jabatan | Pejabat | Mulai menjabat | Selesai menjabat | Keterangan | ||
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Kepala Badan Intelijen Negara | Marciano Norman | 19 Oktober 2011 | 8 Juli 2015 | ||
Sutiyoso | 8 Juli 2015 | 9 September 2016 | ||||
Budi Gunawan | 9 September 2016 | Petahana | ||||
2 | Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal | Mahendra Siregar | 1 Oktober 2013 | 27 November 2014 | ||
Franky Sibarani | 27 November 2014 | 27 Juli 2016 | ||||
Thomas Trikasih Lembong | 27 Juli 2016 | Petahana | ||||
3 | Kepala Badan Ekonomi Kreatif | Triawan Munaf | 26 Januari 2015 | Petahana | Hak yang diberikan paling tinggi setingkat menteri[13] |
Kepala Lembaga Nonstruktural[sunting | sunting sumber]
Berikut adalah kepala Lembaga Nonstruktural yang diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas setingkat Menteri:
No. | Jabatan | Pejabat | Mulai menjabat | Selesai menjabat | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Kepala Staf Kepresidenan | Luhut Binsar Panjaitan[14] | 31 Desember 2014 | 2 September 2015 | |
Teten Masduki[15] | 2 September 2015 | Petahana |
Wakil menteri[sunting | sunting sumber]
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet. Berikut adalah wakil menteri yang mendampingi beberapa menteri pada Kabinet Kerja.
No. | Jabatan | Pejabat | Mulai menjabat | Selesai menjabat | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Wakil Menteri Luar Negeri | Abdurrahman Mohammad Fachir | 27 Oktober 2014 | Petahana | |
2 | Wakil Menteri Keuangan | Mardiasmo | 27 Oktober 2014 | Petahana | |
3 | Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral | Arcandra Tahar[16] | 14 Oktober 2016 | Petahana |
Perombakan[sunting | sunting sumber]
Pada 12 Agustus 2015, Presiden Joko Widodo merombak (reshuffle) susunan Kabinet Kerja dengan mengganti lima menteri (termasuk tiga menteri koordinator) dan sekretaris kabinet.[17]
Pada tanggal 27 Juli 2016, Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan perombakan susunan kabinet. Dua kader partai pendukung pemerintah yang baru bergabung belakangan, yakni PAN dan Partai Golkar, ikut diumumkan dalam perombakan kali ini.[18] Setelah perombakan kedua, komposisi menteri pria/wanita menjadi 33 banding 9, atau sekitar 4 banding 1.
Pada tanggal 15 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Menteri ESDM Arcandra Tahar setelah sebelumnya terjadi polemik dwikewarganegaraan dimana Arcandra telah tinggal 20 tahun di Amerika Serikat dan disangka memiliki paspor Amerika Serikat. Arcandra menjadi menteri dengan masa jabatan terpendek sepanjang sejarah Indonesia, yakni 20 hari. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Panjaitan menjadi Pelaksana Tugas Menteri ESDM hingga dilantiknya menteri definitif.[19][20] Pada 14 Oktober 2016, Presiden Jokowi resmi melantik Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM dan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM setelah jabatan Menteri ESDM diisi oleh pelaksana tugas selama 2 bulan.[21]
Komentar
Posting Komentar